SRAGEN (Cakram.net) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen menyisakan masalah, menyusul adanya belasan warga yang mempunyai hak pilih tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena kalah 2 suara dari calon kades Suratmin yang memenangi pilkades dengan perolehan 835 suara, tim calon kades (kades) Joko Suranto mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Senin (30/9/2019).
Para pendukung Joko Suranto meminta Pemkab Sragen dan DPRD Kabupaten Sragen mengusut temuan banyaknya warga Brangkal yang memiliki hak pilih tetapi tidak bisa mencoblos. Mereka juga mempertanyakan adanya warga domisili DKI Jakarta yang bisa mencoblos.
“Dari sampel yang kami temukan di beberapa dukuh dan RT, setidaknya ada 14 warga yang tidak bisa nyoblos, karena tidak dapat undangan dan tidak masuk DPT. Padahal mereka warga asli sini, dan saat Pilpres kemarin bisa nyoblos. Tuntutan kami hanya satu, mereka bisa mencoblos,” ungkap Jumadi, Manajer cakades Joko Suranto.
Jumadi mengakui selisih dua suara sangat menyesakkan. “Kalau warga yang kehilangan hak pilih karena tidak masuk DPT dapat diberi hak mencoblos, maka akan memberi rasa rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Thohar Ahmadi mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa pihak terkait, di antaranya Dispendukcapil dan Panitia Pilkades Brangkal. “Nanti akan kami panggil, biar bisa menindaklanjuti bagaimana menyikapi persoalan warga yang tidak masuk DPT tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I, Inggus Subaryoto menambahkan Camat Gemolong juga akan dipanggil karena selaku penanggungjawab wilayah di Gemolong. “Camata yang istilahnya punya wilayah akan kami panggil juga untuk diklarifikasi bagaimana sebenarnya yang terjadi,” katanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sragen, Hiladawati Aziroh yang hadir dalam audiensi mengatakan berdasarkan Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kades, Perbup Sragen No 20 Tahun 2019, dan Perda No 2 Tahun 2016, sudah jelas bahwa yang bisa memilih adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih. Daftar pemilih adalah daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan. “Itu sudah tidak bisa diubah, karena pemda juga tidak mengubah apa yang tertuang di Permendagri,” jelasnya. noel/dhi