UNGARAN (Cakram.net) – Penyidik Polres Semarang mengamankan Tofa Soleh Saputra alias Topeng (28), waga Lingkungan Rejoso RT 01 RW 03 Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Lelaki yang bekerja sebagai sopir truk ini diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap DFS, bocah berusia 3 tahun hingga berujung kematian.
Untuk diketahui, Topeng adalah pacar Dewi Susanti yang juga ibu kandung korban. Dewi bersama anaknya DFS tinggal di rumah Topeng sejak 22 September 2019. Topeng menganiaya DFS di rumahnya, Kamis (10/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB. Kendati sempat dirawat di di RSUD Ambarawa, korban akhirnya meninggal Sabtu (12/10/2019).
“Kasus ini diketahui setelah Polsek Ambarawa menerima laporan dugaan kekerasang terhadap anak di bawah umur. Terduga pelakunya adalah Tofa alias Topeng,” kata Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019).
Kapolres mengungkapkan, hari Kamis (10/10/2019) sekira pukul 06.00 WIB tersangka bersama korban naik sepeda motor mengantar Dewi Susanti (ibu kandung korban, red) ke Pasar Gamblok untuk berangkat bekerja. Setelah itu, tersangka dan korban pulang ke rumah menonton tv hingga tertidur. Tersangka dan korban bangun tidur pukul 10.30 WIB.
“Tersangka kemudian memandikan korban. Tersangka jengkel melihat korban menggigil saat dimandikan, sehingga korban dipukul hingga jatuh ke belakang dan kepalanya mengenai lantai kamar mandi. Tersangka lalu membangunkan korban untuk dimandikan lagi,’’ ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, korban tambah jengkel ketika korban dimandikan mengeluarkan kotoran mengenai tangan kanannya. Korban didorong sehingga dahi dan pelipis matanya membentur bak mandi hingga berdarah. ‘’Korban dibangunkan, dan tersangka melanjutkan memandikan. Selesai dimandikan, korban diangkat dari kamar mandi sambil kepalanya didorong ke belakang hingga tulang lehernya patah,’’ jelasnya.
Korban yang kondisinya lemas ditidurkan di tempat tidur untuk dipakaikan baju dan disisir rambutnya. Saat ditidurkan kondisi korban sudah merem dan lunglai. ‘’Korban dipukul lagi pakai sisir oleh tersangka mengenai mata kiri. Mengetahui korban lemas lunglai, tersangka merasa gugup, perut korban diberi minyak angin dan diberi nafas buatan. Korban lalu dibawa ke RSUD Ambarawa,’’ jelas Kapolres.
Kapolres menduga penyebab kematian korban akibat lehernya patah. Sebab saat dibopong tulang leher tidak kuat menyangga kepalanya. ‘’Untuk sebab pastinya menunggu hasil autopsi, karena hasilnya belum keluar,’’ ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Tersangka dalam kondisi sadar saat melakukan tindakan kekeraasan terhadap korban. Tindakan kekerasan dilakukan tersangka hari itu juga,” bebernya.
Ditanya status ibu kandung korban, Kapolres mengatakan sebagai saksi. Sebab berdasarkan alibi dan keterangan saksi-saksi, saat kejadian ibu korban sedang bekerja di salah perusahaan di Kabupaten Semarang. ‘’Ibu korban tidak mengetahui. Awalnya tersangka juga tidak mengakui melakukan perbuatan itu, tapi setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan olah TKP diketahui korban meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,’’ paparnya.
Tersangka Tofa mengaku jengkel terhadap korban. ‘’Jengkel, saat dimandikan korban mengeluarkan kotoran. Emosi sesaat,” aku Tofa yang tidak menunjukkan rasa penyesalan. dhi