Berulang Kali Mencuri, Ketek Akhirnya Ditangkap Warga

UNGARAN, Cakram.net – Hartanto alias Ketek (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap warga Dusun Prampelan, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Karena warga  Dusun Blater, Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, itu diduga sering melakukan pencurian di Prampelan.

“Terbongkarnya kasus pencurian yang diduga dilakukan tersangka berawal adanya keresahan warga, karena di Prampelan sering terjadi pencurian. Hanya saja, setiap ada warga yang mengalami pencurian tidak pernah dilaporkan ke polisi,” ungkap  Kasubag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Supraptono, Kamis (5/12/2019)

Menurut Budi, seringnya terjadinya pencurian tersebut membuat warga jengkel. Sehingga warga berusaha untuk bisa menangkap pelaku. “Warga kemudian berinisiatif untuk mengintai dan menjaga keamanan lingkungan. Upaya warga akhirnya membuahkan hasil, karena pelaku berhasil ditangkap setelah kepergok melakukan pencurian di rumah salah satu warga,” ujarnya.

Dua hari sebelum ditangkap warga, ungkap Budi, pelaku sempat melakukan pencurian di rumah warga. Namun aksinya ketahuan oleh pemilik rumah. “Pemilih rumah mengetahui dan melihat bahwa pelakunya adalah Hartanto. Setelah berhasil ditangkap warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bandungan,” jelasnya.

Kata Budi, tersangka Hartanto mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bandungan. Tersangka sudah 15 kali melakukan pencurian di Dusun Prambelan, salah satu korbannya adalah Sri Tanto warga RT 004 RW 005 Dusun Prampelan. “Tersangka menyatroni rumah Sri Tanto dan berhasil menggasak uang tunai Rp 7 juta. Uang hasil curian sudah habis dipakai tersangka,” ujarnya.

Budi  menambahkan, polisi menyita barang bukti dua buah obeng dan tas merek polo. Obeng dan tas  tersebut  diduga sebagai alat melakukan pencurian. Selain itu, polisi menyita celana dan baju yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

“Saat ini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”  imbuhnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *