Dinilai Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Pekalongan Relokasi Pasar Tiban Pelita

PEKALONGAN, Cakram.net – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memutuskan untuk merelokasi para pedagang pasar tiban di Jalan Pelati II karena dinilai sudah mengganggu ketertiban lalu lintas di sepanjang jalan itu.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan bahwa keputusan yang diambil pemkot sudah bijaksana karena tidak dilakukan penggusuran atau menutup usaha mereka melainkan merelokasi dengan memberi kesempatan berjualan di satu sisi.

“Putusan satu sisi ini memang masih berat melihat banyaknya pihak terkait yang berembuk. Mengapa satu sisi, kami akomodasi keinginan paguyuban pasar tiban, masyarakat lingkungan, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena, jalan keluarnya yaitu satu sisi,” katanya di Pekalongan, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan pemkot masih menyiapkan dan mengkaji tempat yang cocok untuk relokasi pedagang pasar tiban di lokasi yang lebih memungkinkan agar aktivitas berdagang bisa berjalan namun tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Pembongkaran lapak-lapak semi permanen segera dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait. Hal itu, sudah kami sosialisasikan dan dibatasi hingga 13 Desember 2019,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pemkot merespons pengaduan dan masukan dari berbagai masyarakat atas kondisi ketidaktertiban pasar tiban di Jalan Pelita II yang dilaksanakan setiap Jumat.

“Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan lakukan penertiban agar kepentingan umum disana (Jalan Pelita II) bisa dilindungi. Kami juga telah memberi kesempatan pada para pedagang untuk tetap berusaha,” jelasnya.

Ia mengatakan keputusan relokasi pasar tiban tersebut sudah melalui musyawarah berbagai kelompok melalui forum komunikasi di tingkat kota, musyawarah dengan warga, dan para pedagang pasar tiban.

“Setelah mendapat banyak masukan kebijakan penertiban hanya satu sisi yaitu jalan barat ke timur sisi selatan, jalan Utara ke Selatan sisi Timur. Ini sudah disosialisasikan, sejak akhir bulan lalu sudah dibentuk surat wali kota untuk penertiban pasar tiban yang tidak lagi menggunakan dua sisi,” ujarnya. (ant)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *