KUDUS, Cakram.net – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memperluas penerapan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik atau e-retribusi yang semula hanya di Pasar Kliwon, dalam waktu dekat diberlakukan di tiga pasar tradisional yang lainnya.
“Ketigas pasar tradisional yang dimaksud, yakni Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu (5/2/2020).
Hal itu, lanjut dia, setelah penerapan e-retribusi di Pasar Kliwon berhasil diberlakukan untuk semua pedagang yang totalnya mencapai 2.420 pedagang.
Adapun potensi penerimaan dari retribusinya saja mencapai Rp1,3 miliar per tahunnya.
Ia tidak menampik masih adanya pedagang yang menunggak, namun persentasenya sangat kecil karena hingga akhir Desember 2019 hanya Rp7 juta, sedangkan memasuki Januari 2020 sudah lunas.
Pemberlakuan e-retribusi tidak hanya memudahkan dalam memonitoring retribusi yang dibayarkan pedagang secara “real time”, mengingat uang retribusi yan disetor pedagang langsung masuk ke kas daerah, juga lebih tertib dalam hal adiminstrasinya.
Tiga pasar lainnya yang akan diberlakukan kebijakan yang sama, menunggu hasil inventarisasi nama-nama pedagang sebelum dimasukkan ke dalam sistem.
Ia berharap tahun ini ketiga pasar tradisional sudah mulai memberlakukan e-retribusi sehingga bisa mendongkrak pemasukan kas daerah.
Di Pasar Bitingan Kudus terdiri atas 336 kios dan 2.229 los serta lesehan 43 petak di areal pelataran, sedangkan di Pasar Jember terdapat 110 kios, dan 622 los, dan Pasar Baru Kudus terdapat 136 kios dan 360 los.
Sementara di Pasar Kliwon Kudus terdapat 35 ruko, 536 kios, 2.229 los, dan pelataran bisa menampung 43 lapak pedagang.
Meskipun sudah diberlakukan e-retribusi, pedagang di Pasar Kliwon belum memiliki kesadaran membayar retribusi ke kantor karena petugas masih harus mendatangi satu per satu pedagang di kiosnya masing-masing dengan membawa mesin electronic data capture (EDC).
Besarnya retribusi yang dibayarkan disesuaikan dengan luas kios yang digunakan untuk berjualan. (Ant)