KUDUS, Cakram.net – Kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari sampai dengan 13 Februari 2020 mencapai 6.666 kasus pelanggaran dengan dominasi pelanggaran tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
“Kami mencatat pengendara yang diberikan surat tilang, sekitar 50 persen tidak bisa menunjukkan SIM,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandhu Pandega di Kudus, Jumat (14/2/2020).
Selain pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM, pelanggaran terbanyak lainnya, yakni tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Karena tidak bisa menunjukkan STNK kepada petugas, pihaknya menahan kendaraan untuk sementara waktu.
Hal itu, kata dia, menyusul banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan terakhir.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah.
Kegiatan setiap Senin tersebut, lanjut dia, sejak 2 pekan sebelumnya.
Ia berharap pelajar di sekolah mengetahui risiko membawa kendaraan di jalan raya, terutama yang belum memiliki SIM.
Sementara itu, operasi ini juga dalam rangka mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, tentunya potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan karena kecelakaan sering terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kudus, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas selama 2019 mencapai 880 kasus atau meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 yang tercatat hanya 712 kasus.
Ia menyebutkan jumlah korban meninggal pada tahun 2019 juga lebih tinggi sebanyak enam orang, sedangkan tahun 2018 hanya satu korban jiwa. (Ant)