Tim Gabungan Patroli Pantau Tempat Karaoke di Bandungan Cegah Penyebaran COVID-19

UNGARAN, Cakram.net – Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Semarang, Dinas Pariwisata, Pemerintah Kecamatan Bandungan,  Polri dan TNI melakukan pemantauan tempat karaoke yang ada di Kecamatan Bergas dan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang guna mencegah penyebaran COVID-19. Hasil pengawasan tim gabungan pada , Jumat (27/3/2020) malam hingga Sabtu (28/3/2020) dini hari diketahui tidak ada tempat karaoke yang beroperasi atau membuka kegiatan usahanya.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Poldam) Kabupaten Semarang, Tajudinoor mengatakan kegiatan pengawasan tempat karaoke tersebut dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden, Mendagri, Maklumat Kapolri, Fatwa MUI, NU, Instruksi Gubernur Jateng dan Bupati Semarang. Selain itu, penetapan status Kabupaten Semarang menjadi tanggap darurat COVID-19 juga menjadi dasar dalam melakukan patroli pemantauan.

“Hasil rapat terakhir gugus tugas penanganan percepatan COVID-19 Kabupaten Semarang bersama Forkompimda, kami mendapat perintah agar tempat hiburan khususnya di Bandungan yang menjadi konsentrasi berkumpulnya massa harus dipastikan tutup. Karena menjadi peluang dan rentan adanya penularan virus corona yang sangat cepat perkembangannya,” kata Tajudin, panggilan akrab Tajudinoor usai patroli pemantauan di Bandungan.

Ditanya soal sanksi terhadap pengusaha karaoke yang tetap buka, Tajudin menyatakan pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Hasil pantauan kami tidak ada tempat karaoke yang buka atau beroperasi, para pelaku usaha karaoke sudah mengerti dan memiliki kesadaran menutup sendiri kegiatan usahanya,” ungkapnya.

Menurut Tajudin, sebelumnya sudah ada rapat Muspika bersama stake holder terkait dan sudah disepakati bahwa tempat karaoke tidak beroperasi guna mencegah penyebaran virus corona.

“Sesuai masa inkubasi virus corona adalah 14 hari, terhitung mulai hari ini tempat karaoke harus tutup.  Nanti akan kita pantau dan kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Bandungan Iptu Sugiyarta mengimbau kepada masyarakat agar menaati Maklumat Kapolri  tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19. Karena situasi saat ini rawan terjadi penularan virus corona.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat terutama di wilayah Bandungan untuk menaati maklumat Bapak Kapolri,” tegasnya.

Kata Kapolsek, dalam menindaklanjuti maklumat kapolri pihaknya mengedepankan tindakan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya meminta warga agar tidak berkumpul yang melibatkan banyak orang terlebih dahulu.

“Kalau ada warga kumpul-kumpul kita minta untuk membubarkan diri. Kita tidak mengedepankan tindakan preventif tetapi lebih bersifat persuasif,” katanya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *