Pemkab Semarang Berikan Izin Dua Pabrik Garmen Memproduksi Masker Kain Nonmedis

UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menerbitkan izin perubahan produksi sementara bagi dua perusahaan garmen di Kabupaten Semarang untuk memproduksi masker kain nonmedis, yakni PT Morich Indo Fashion dan PT Pertiwi Indo Mas. Perusahaan garmen tersebut sudah bisa beralih memproduksi masker nonmedis sejak 1 April 2020.

“Kita sudah mengeluarkan izin perubahan produksi dari garmen beralih memproduksi masker kain nonmedis yang diajukan PT Morich Indo Fashion dan PT Pertiwi Indo Mas. Izin perubahan produksi sementara ini berlaku hingga status masa darurat penyebaran COVID-19 dicabut oleh pemerintah pusat,”  kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, Jumat (3/4/2020).

Selain dua perusahaan itu, lanjur Soekendro, ada beberapa perusahaan garmen yang juga mengajukan izin perubahan produksi semenara. Perusahaan garmen tersebut akan beralih memproduksi masker nonmedis karena dampak COVID-19.

“Untuk distribusi hasil produksi masker kain nonmedis terserah perusahaan, tapi kita minta Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang ikut mengawasi. Prinsipnya wajib memenuhi standar kualitas bahan, tidak asal membuat,” tandasnya.

Kata Soekendro, DPMPTSP Kabupaten Semarang akan memfasilitasi perusahaan garmen untuk mengubah beberapa izin ke  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah terutama menyangkut izin impor bahan baku pembuatan alat pelindung diri (APD), masker medis, maupun masker nonmedis.

“Termasuk perusahaan di bidang kimia yang butuh bahan baku impor akan kita fasilitasi. Perusahaan tinggal menyiapkan berkasnya, nanti staf kami yang bergerak mengurus perubahan izinnya,” ungkapnya.

Soekendro menjelaskan, terobosan kebijakan itu dimaksudkan agar perusahaan tetap bisa bergerak dengan harapan tidak ada karyawan yang dirumahkan di tengah merebaknya COVID-19. Namun perusahaan tetap memberlakukan aturan bekerja dari rumah dengan menerapkan setengah dari total karyawan yang ada berangkat kerja secara bergantian.

“Perusahaan wajib menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya tentang aturan menjaga jarak antar karyawan selama bekerja,” ujarnya.

Menyinggung suplai energi listrik maupun bahan bakar minyak yang dibutuhkan perusahaan, Soekendro menyampaikan masih aman. Sebab Pemkab Semarang sudah mendapat jaminan dari PT PLN (Persero) terkait suplai listrik ke perusahaan yang ada di  Kabupaten Semarang. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *