Disdikbudpora Kabupaten Semarang Larang SD dan SMP Himpun Dana PPDB Sampai Semester I Berakhir

UNGARAN, Cakram.net – Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang melarang SD dan SMP di Kabupaten Semarang untuk menghimpun dana penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 sampai semester I berakhir. Kebijakan itu menyikapi kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan larangan penghimpunan dana PPDB ke seluruh SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, baik sekolah negeri maupun swasta. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Disdikbudpora Kabupaten Semarang Nomor 422.4/853/2020 perihal larangan penghimpunan dana PPDB tahun pelajaran 2020/2021, tertanggal 27 April 2020 .

“Menyikapi masa pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sekolah dilarang menarik dan mengumpulkan dana sumbangan uang gedung dari orang tua calon peserta didik baru. Sekolah juga dilarang mewajibkan calon peserta didik baru untuk membeli dan mengenakan seragam baru,” kata Katon, panggilan akrab Sukaton Purtomo Priyatmo, Selasa (12/5/2020).

Selama belum memiliki seragam putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, kata Katon, peserta didik baru mengenakan pakaian bebas ketika sudah masuk sekolah pada 13 Juni 2020.

“Tidak ditentukan harus pakai putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, yang dipunyai masyarakat silakan digunakan. Yang penting rapi memakai kemeja, celana dan sepatu,” tegasnya.

Menurut Katon, kebijakan tersebut berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. Larangan penghimpunan dana PPDB berlaku sampai semester I berakhir.

“Kalau alasan sekolah swasta menarik sumbangan uang gedung untuk mencukupi kebutuhan sekolah, perlu ditahan dulu sampai semester pertama berakhir. Kecuali untuk SPP sekolah swasta boleh, silakan, karena di sekolah negeri memang tidak ada SPP,” ungkapnya.

Ditanya soal pengawasan kebijakan tersebut, Katon menyatakan ada tim dari Disdikbudpora yang akan mengawasi lewat pengawas sekolah.

“Akan kita awasi, masyarakat kami harap ikut mengawasi. Setiap hari Kantor Disdikbudpora buka  untuk menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Katon menambahkan, dengan adanya wabah virus corona masa belajar siswa di rumah diperpanjang sampai 30 Mei 2020. Namun kebijakan itu akan dievaluasi bila memang pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Kalau wabah virus corona belum berakhir bisa diperpanjang lagi. Termasuk siswa baru tahun pelajaran 2020/2021 kalau memang kondisinya belum memungkinkan masuk sekolah ya belajar di rumah dulu,” imbuhnya. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *