BOYOLALI, Cakram.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Boyolali menyebutkan pemerintah tingkat desa memiliki kewenangan memanfaatkan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan wabah COVID-19.
“Pemerintah tingkat desa diberikan kewenangan memanfaatkan DD dalam pencegahan dan penanganan wabah COVID-19,” kata Kepala Dinpermasdes Kabupaten Boyolali, Purwanto di Boyolali, Sabtu (16/5/2020).
Purwanto mengatakan wabah COVID-19 mendapat perhatian serius pemerintah sehingga DD selain diperuntukkan untuk Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, juga dalam penanganan wabah COVID-19.
“Ada tiga jenis peruntukan Dana Desa yang dapat dilaksanakan yakni untuk penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, dan BLT DD. Kebijakan itu, sesuai petunjuk dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia,” kata Purwanto.
Menurut Purwanto DD yang dapat digunakan ada perhitungan persentasenya. Bagi desa dengan DD sebesar Rp800 juta ke bawah sekitar 25 persen, Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar sebesar 30 persen, dan Rp1,2 ke atas sekitar 35 persennya.
Pihaknya telah menghitung jumlah DD yang bisa dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19, mencapai Rp63 miliar di 261 desa di Boyolali.
“Kami menghitung DD di Boyolali bakal digelontorkan sekitar Rp63 miliar, terkait dengan penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi DD untuk penanggulangan COVID-19 peruntukkan tiga yakni penanganan wabah, Padat Karya Tunai Desa dan BLT DD,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Desa untuk melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka menetapkan penerima manfaat dari program tersebut. Boyolali hingga kini, sudah ada satu desa yang telah mencairkan BLT DD ini, yakni Desa/Kecamatan Andong.
“Satu desa yang mencairkan BLT DD yaitu Desa Andong, Kecamatan Andong, ada 141 penerima manfaat masing-masing menerima Rp600 ribu dan ini akan dilaksanakan tiga bulan mulai Mei, Juni, dan Juli,” ujarnya.
Menyinggung soal penerima manfaat BLT DD, kata dia, sesuai petunjuk teknis (juknis) yaitu warga yang belum mendapatkan bantuan apapun dari berbagai program yang digulirkan pemerintah.
“Kriteria sesuai juknis untuk penerima BLT DD, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non bantuan itu, yang belum mendapatkan bantuan baik itu, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun bantuan perluasan PKH,” tegasnya.
Pihaknya berharap dengan pemanfaatan DD tersebut dapat membantu mengatasi kebutuhan pokoknya terutama pangan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (Ant/Cakram)