Dua Desa di Gunungkidul Cairkan BLT Gunakan Dana Desa

GUNUNGKIDUL,Cakram.net – Dua desa dari 144 desa di Kabupaten Gunungkidul yakni Desa Banaran dan Gading di Kecamatan Playen telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Sekretaris Desa Banaran, Kecamatan Playen, Andi Setiyawan mengatakan, pihaknya sudah mencairkan BLT dana desa pada Jumat (8/5) lalu.

“Total ada 141 keluarga yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan dan diberikan selama tiga bulan. Pencairan berjalan lancar,” kata Andi, Rabu (13/5/2020).

Ia mengatakan penyaluran harus melalui proses yang panjang. Sebelum menetapkan penerima melalui musyawarah desa, tim melakukan pencermatan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diserahkan oleh dinas sosial. Pencermatan bertujuan untuk meminimalisir adanya warga yang mendapatkan bantuan ganda.

Sebanyak 141 warga yang mendapatkan batuan sebagian besar adalah warga yang terdampak COVID-19. Adapun penerima yang masuk dalam DTKS ada 35 keluarga penerima manfaat. Proses pendataan berjenjang dari RT, RW, kepala dusun, tokoh masyarat kemudian dirapatkan di tingkat desa.

“Semua yang terdata dalam DTKS di Banaran mendapatkan bantuan baik yang berasal dari pusat, provinsi, kabupaten atau yang melalui dana desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan BLT dana desa sudah mulai dicairkan.

Proses penyaluran bantuan sangat tergantung dengan kesiapan di masing-masing desa. Kesiapan itu dapat dilihat dalam upaya pencermatan DTKS yang dimiliki oleh desa. Selain itu, desa juga harus melaksanakan musyarawah bersama untuk menetapkan calon penerima bantuan.

“Total hingga saat ini ada dua desa yang sudah menyalurkan, yakni Desa Banaran dan Gading, yang lainnya akan menyusul,” kata Subiyantoro.

Ia mengatakan sebelum mencairkan bantuan, desa diwajibkan menyerahkan calon penerima bantuan ke pemkab. Adapun kesepakatan bersama dengan kepala desa, data paling lambat diserahkan pada pertengahan bulan ini.

“Sampai saat ini, belum semua menyerahkan karena baru ada tiga yang masuk. Selain Banaran dan Gading, data yang masuk dari Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo,” katanya.

Subiyantoro mengatakan adapun ketentuan pencairannya, yakni desa yang memiliki anggara dana desa kurang dari Rp800 juta, maka alokasi maksimal 25 persen dari jumlah yang diterima. Sedangkan untuk alokasi di atas Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar maksimal 30 persen dari total dana desa yang diterima.

Dana desa di atas Rp1,2 miliar diperbolehkan mengalokasikan hingga 35 persen dari dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Alokasi, calon penerima di setiap desa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kuota disesuaikan dengan alokasi besaran dana desa,” katanya. (Ant/Cakram)

 

 

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *