KPU Sleman akan Lakukan Penyesuaian Tahapan Pilkada Serentak 2020

SLEMAN, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sejumlah penyesuaian tahapan dan program pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 setelah pandemi COVID-19.

“Kami akan melakukan sejumlah penyesuaian tahapan pilkada sambil menunggu perubahan PKPU 16/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Minggu.

Menurut dia, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada tanggal  31 Mei 2020.

“Kami juga akan mempersiapkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan mempersiapkan tahapan pemutakhiran data pemilih,” katanya.

Berdasarkan jadwal tahapan pilkada dari KPU RI yang bakal diselenggarakan pada 9 Desember 2020, pengumuman, pendaftaran, dan penelitian, penetapan paslon akan diselenggarakan pada 17 Agustus sampai dengan 8 September 2020.

Untuk syarat dukungan paslon perseorangan akan dilaksanakan pada periode 9 Juni sampai dengan 1 Agustus 2020.

“Untuk masa kampanye sendiri akan dilaksanakan selama 86 hari sejak 11 September sampai dengan 5 Desember 2020,” katanya.

Trapsi mengatakan bahwa pada bulan Juni 2020 akan dilakukan rapat kerja kembali antara Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu yang akan mempersiapkan pemilihan dengan memperhatikan perkembangan COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, mulai diselenggarakan setelah status pandemi COVID-19 berakhir.

“Ini (COVID-19) bukan sekadar bencana keadaan darurat bencana nonalam, melainkan ini adalah pandemik dunia. Mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah pandemi dunianya dicabut,” kata Menkes Terawan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Sabtu.

Jika status pandemi berakhir, kata Terawan, setidaknya levelnya akan turun menjadi endemi atau wabah tingkat nasional yang bisa diprediksi kapan berakhirnya COVID-19.

“Setelah pandemi dunianya ini dicabut oleh WHO, atau tidak pandemik lagi, mungkin kita bisa melakukan pentahapan karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa memprediksikan,” ujarnya menambahkan.

Jika status pandemi, yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) belum dicabut, menurut dia, situasi kesehatan dan kebijakan negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak bisa dipastikan.

“Soalnya, kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable karena ini adalah situasi dunia,” katanya.

Jika kegiatan politik tersebut tetap dilakukan pada masa pandemi,  akan menjadi tidak etis karena negara-negara lain masih berkutat dengan upaya penanganan COVID-19.

“Rasanya tidak elok. Kita juga melihat negara-negara lain, kalau kita menyelenggarakan sendiri, rasanya juga lucu, karena ini adalah kondisi pandemik yang sedang mewabah di seluruh dunia,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan payung hukum agar pelaksanaan pilkada serentak, yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, dapat ditunda karena kondisi pandemik COVID-19.

Dalam perppu tersebut diatur bahwa penetapan penundaan tahapan pilkada serentak dan pikada serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan DPR.

Selanjutnya, dalam perppu juga diatur pasal mengenai pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Jika tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut, pemungutan suara serentak dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir. (Ant/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *