UNGARAN, Cakram.net – Sigit P (25), seorang buruh bangunan warga Dusun Kaliulo, Kelurahan Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, diringkus aparat Polres Semarang. Dia diduga membuat uang palsu dan mengedarkan uang palsu tersebut untuk membeli handphone secara online.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu ini bermula saat tersangka membelanjakan uang palsu untuk membeli handphone secara online melalui Facebook. Dia ingin membeli handphone Infinixs Smart 4 warna hitam seharga Rp 1,2 juta yang ditawarkan oleh Lucky Ardiansyah warga Karangjati, kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Setelah tawar menawar, disepakati harga handphone sebesar Rp 1,1 juta. Tersangka dan korban kemudian janjian ketemu di halte Pasar Karangjati pada Minggu (26/4/2020) malam untuk melakukan cash on delivery (COD).
Setelah melakukan transaksi, tersangka dan korban pulang ke rumahnya masing-masing. Namun sesampainya di rumah, korban merasa curiga ketika melihat uang yang diterima dari tersangka. Korban menduga uang itu adalah uang palsu sehingga dia melapor ke polisi.
“Uang palsu yang dibuat oleh tersangka sangat mudah diketahui kalau itu uang palsu, karena kualitas kertasnya tidak bagus dan nomor seri uangnya juga sama. Hanya satu lembar uang asli yang dicopy dan tidak diubah, sehingga nomor seri uangnya sama semua,” jelas Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020).
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka mengaku belum sempat membelanjakan semua uang palsu yang dibuatnya. Polisi menyita barang bukti uang palsu yang belum diedarkan serta uang palsu yang digunakan untuk membayar handphone milik korban.
“Tersangka dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. Tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Adapun tersangka Sigit mengaku nekat membuat uang palsu karena sudah tidak mempunyai pendapatan lagi. Sigit yang lulusasn sekolah dasar mengaku belajar membuat uang palsu dari Youtube.
“Sudah 1,5 bulan saya tidak bekerja karena proyek berhenti akibat virus corona. Sehingga saya terpaksa membuat uang palsu lantaran tidak ada pemasukan,” akunya di hadapan Kapolres Semarang.
Tersangka membeli printer, gunting dan kertas HVS untuk membuat uang palsu tersebut. Dia menyiapkan uang asli pecahan Rp 100.000 untuk dicopy.
“Uang asli Rp 100 ribu saya copy dan dicetak berulang kali sampai menyerupai uang asli. Satu lembar kertas HVS bisa jadi tiga lembar uang palsu,” ujarnya.
Tersangka sudah mencetak uang palsu sekitar 67 lembar. Tapi dia belum sempat mengedarkan semua uang palsu itu karena ditangkap polisi (dhi/Cakram)