SOLO, Cakram.net – Polres Kota Surakarta menahan seorang warga yang mengaku sebagai pembeli yang melakukan perampasan barang yang dijual melalui metode pembayaran “Cash on Delivery” (COD), di kawasan Pasar Kabangan Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Jumat (15/5/2020), mengatakan, seorang pemuda yang terlibat kasus perampasan barang COD berupa handphone tersebut yakni Narendra Aji Pratama (19) warga Jalan Rinjani Dalam Mojosongo, Jebres, Solo, yang kini sedang diperiksa di Mapolsek Laweyan untuk proses hukum.
Ari Sumarwono mengatakan peristiwa perampasan dan pengancaman terhadap penjual melalui COD, Rian Aryanto warga Juwiring Klaten tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2020. Pelaku dengan korban telah sepakat akan membeli handphone senilai Rp2,2 juta melalui daring.
Pelaku dan korban kemudian sepakat melakukan transaksi jual beli handphone, dan keduanya akan bertemu di lokasi kejadian perkara di kawasan Pasar Kabarangan, Kelurahan Bumi Laweyan Solo, sesuai pesanan.
Saat bertemu handphone sesuai pesanannya langsung diperlihatkan dan diletakan di atas jok kendaraan. Pelaku kemudian mengambil barang pesanan, setelah selesai transaksi, korban minta foto barang pesanan sebagai barang bukti untuk tokonya.
Namun, pelaku saat minta difoto justru mengeluarkan pisau untuk mengancam korban, dan membawa kabur handphone pesanannya.
Pelaku mengancam korban hingga ketakutan, dan pelaku kemudian kabur dengan kendaraan yang telah disiapkan tidak jauh dari kejadian perkara. Korban yang sempat mengejar pelaku, akhirnya melaporkan kejadian itu, ke Polsek Laweyan untuk penyelidikan.
Polsek Laweyan kemudian meminta keterangan saksi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan mengarah ke pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya Mojosongo Solo, Rabu (13/5), untuk dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebuah handphone merk Realme 5i beserta dusnya, satu buah tablet merk Lenovo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol AD 4807 XH berserta STNK sebagai barang bukti.
Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 368 ayat 1 ke-3e KUHP, dan atau pasal 365 ayat 1 ke-2e KUHP, tentang tindak pidana perampasan dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ant/Cakram)