Dua Anggota Panwaslu Pada Pilkada Bantul Mengundurkan Diri

BANTUL,Cakram.net – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul menyatakan dua anggota panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 9 Desember 2020 mengundurkan diri dari keanggotaan pengawas ad hoc itu. Keduanya mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, dua pengawas kecamatan itu masing-masing dari Kecamatan Kasihan dan Dlingo. Keduanya menyatakan mundur karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan di tengah pandemi wabah virus corona baru atau COVID-19.

“Karena pertimbangan kesehatan, yang satu itu katanya punya kelemahan jantung, sehingga yang bersangkutan karena adanya pandemi COVID-19 ini tentunya berisiko dan rentan, makanya mengundurkan diri. Itu yang dari Kasihan,” katanya, Jumat (19/6/2020).

Sementara anggota panwas di Kecamatan Dlingo mundur karena mempunyai bayi, sehingga karena bertanggung jawab terhadap keluarga dan kesehatan bayi, maka yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan untuk menjaga bayi supaya tidak rentan terhadap COVID-19.

Terkait dengan surat pengunduran diri dari dua anggota panwas kecamatan itu, Bawaslu Bantul sudah melakukan rapat pleno untuk menyetujui permohonan tersebut dan melakukan rapat pleno untuk menentukan calon pengganti panwas dan melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW).

“Kami melakukan wawancara dengan calon di urutan berikutnya dalam rangka melakukan suatu klarifikasi terhadap komitmen dan konsistensi apakah masih sanggup dan siap untuk menjadi calon anggota PAW dari pengawas yang mengundurkan diri tersebut,” katanya.

Harlina mengatakan, hasil wawancara yang sudah dilakukan Bawaslu terhadap dua calon pengawas yang ada di urutan berikutnya dari anggota pengawas Kasihan dan Dlingo, dua-duanya menyatakan sanggup menjadi pengawas dan PAW dari mereka yang mengundurkan diri.

Menurut dia, Bawaslu Bantul juga telah mengaktifkan semua anggota panwas di 17 kecamatan dan panwas di 75 desa se-Bantul dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 9 Desember 2020 yang sebelumnya dinonaktifkan karena dampak pandemi COVID-19.

“Dengan pengaktifan itu maka panwas kecamatan dan desa sudah berwenang melakukan pengawasan terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, serta melakukan pengawasan terhadap netralitas pihak yang diatur netralitasnya di wilayah masing-masing,” katanya. (Ant/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *