Bawaslu Kabupaten Semarang Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Coklit Data Pemilih

UNGARAN, Cakram.net – Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih yang digelar KPU Kabupaten Semarang mulai 15 Juli-13 Agustus 2020. Sehubungan itu, Bawaslu meluncurkan gerakan masyarakat awasi coklit di masa pandemi COVID-19.

“Melalui gerakan ini kita berharap dapat memaksimalkan keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi. Karena  persoalan daftar pemilih merupakan masalah yang sangat krusial,” kata  Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Menurut Talkhis, setiap ada persoalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lepas dari persoalan daftar pemilih. Oleh karena itu, Bawaslu ingin memastikan setiap warga Kabupaten Semarang yang sudah memiliki hak pilih masuk dalam daftar pemilih.

“Kita harus mengawasi dan memastikan setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Kita juga ingin memastikan dalam pelaksanaan coklit,  baik petugas dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Koordinator Divisi Hukum Data Informasi, Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman menambahkan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Semarang sudah memetakan kerawanan tahapan coklit dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 di tengah pandemi COVID-19. Kerawanan itu antara lain PPDP tidak mematuhi protokol kesehatan, PPDP tidak melakukan coklit secara langsung dari rumah ke rumah, PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain, rumah yang telah dicoklit tidak ditempel stiker dan pemilih tidak diberikan tanda bukti (A.A.1-KWK) oleh PPDP.

“Selain pengawasan langsung, kami juga membuka posko pengaduan coklit di setiap desa dan kecamatan,” ujarnya.

Andi menyatakan, masyarakat bisa ikut mengawasi proses coklit dan melaporkan ke jajaran pengawas jika menemukan potensi pelanggaran. Misalnya, PPDP tidak melakukan coklit door to door melainkan hanya ‘menembak’ dari RT/RW saja atau PPDP tidak menempel stiker dan memberikan tanda bukti coklit.

“Gerakan masyarakat awasi coklit di masa pandemi ini akan kita gaungkan melalui media sosial serta baliho, poster dan leaflet di setiap desa hingga ke RT,” imbuhnya. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *