SRAGEN, Cakram.net – Palaksana tugas (Plt) Bupati Sragen Provinsi Jawa Tengah Dedy Endriyatno menyebutkan perkembangan data kasus COVID-19 di wilayahnya dua pekan terakhir ini terus menurun dan masuk zona orange.
“Kami bersyukur wilayah Sragen, dua pekan terakir ini, mengalami penurunan kasus COVID-19, dan sudah masuk zona orange, dan diharapkan dari waktu ke waktu semakin baik,” kata Dedy Endriyatno di Sragen, Rabu (30/9/2020).
Bedasarkan perkembangan data terkonfirmasi positif COVID-19 di Sragen, hingga kini secara akumulasi ada sebanyak 523 kasus yang terdiri dari pasien yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 83 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh 415 kasus dan meninggal dunia 25 kasus.
Dedy Endriyatno mengatakan penanganan percepatan pencegahann dan pengendalian COVID-19 di Sragen, awalnya posisi yang cukup tinggi awal Agustus hingga September ini, sehingga wilayahnya masuk zona merah. Namun, sejak pertengahan September hingga akhir ini sudah mengalami penurunan menjadi zona orange.
Pada saat posisi COVID-19 di Sragen tinggi, rata-rata bisa mencapai 50 orang terkonfirmasi positif COVID-19 per hari dan sekarang sudah mengalami penurunan. Bahkan, pada Rabu ini hanya ada penambahan tiga kasus dibanding hari sebelumnya.
Menurut Dedy Pemkab Sragen terus gencar melakukan sosialisasi terhadap disiplin protokol kesehatan dan regulasi sudah dibuat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No.54/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Kami nanti akan melanjutkan dengan gelar operasi terpadu serentak yang terdiri pemerintah daerah, TNI, Polri dan elemen masyarakat di Sragen, penegakan disiplin protokol kesehatan yang dimulai tanggal 4 hingga 14 Oktober mendatang.
Pada kegiatan tersebut, kata Dedy, sasarannya perorangan seperti pemakaian masker yang benar, pelindung wajah, jaga jarak. Sedangkan, secara kelompok yakni orang menggelar hajatan harus ada surat izin dari petugas Satgas COVID-19.
“Kami pastikan jika ada masyarakat menggelar hajatan tanpa ada izin, maka Satgas COVID-19, TNI, dan Polri akan segera membubarkan,” kata Dedy.
Dedy mengatakan dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, jika ada masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tulisan, kerja sosial, misalnya membersihkan pasar/sungai, dan ada juga denda administratif yang ditetapkan sebesar Rp50 ribu per orang ketika tidak mengenakan masker.
Bagi penyelenggara hajatan yang tidak menggunakan protokol kesehatan didenda hingga Rp1 juta dan “Event Organizer” (EO), juga didenda Rp1 juta, dan tempat usaha dendanya hanya Rp300 ribu.
Namun, kata Dedy, bukan hal tersebut yang diutamakan tetapi dampak dari kegiatan operasi gabungan untuk memberikan edukasi dan mengubah kebiasaan masyarakat menjadi disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Kami dalam kegiatan operasi gabungan akan mengutamakan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya, membersihkan pasar, dan sungai dari sampah,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat karena upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 tidak mungkin dilakukan hanya pemerintah daerah bersama TNI dan Polri saja. Hal ini, dibutuhkan kerja sama yang erat dari seluruh elemen masyarakat, stage holder di Sragen untuk bersama-sama bahu membahu bergandengan tangan menyelesaikan COVID-19 dengan cara disiplin protokol kesehatan untuk menjaga dirinya, keluarga, dan lingkungannya. (Ant/Cakram)
