OJK: Tidak Semua Pelaku Usaha Butuh Modal

SOLO, Cakram.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak semua pelaku usaha yang terdampak oleh COVID-19 membutuhkan bantuan modal karena sebagian lebih berharap akan kepastian pasar.

“Beberapa waktu lalu kami sudah memfasilitasi pertemuan antara Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Bank Jateng dengan seluruh anggota asosiasi Kadin. Pada pertemuan itu pelaku usaha sudah mengutarakan keinginannya misalnya butuh dana berapa,” kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Rabu (23/9/2020).

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, ternyata tidak semua pelaku usaha membutuhkan modal, seperti pengusaha perhotelan yang saat ini cenderung mengurangi operasional karena tamu relatif tidak ada.

“Dari PHRI, mereka bilang tamu relatif tidak ada sehingga tidak butuh modal kerja. Ini sudah kami pilah, termasuk asosiasi tekstil dan furnitur lebih membutuhkan pasar,” katanya.

Ia mengatakan para pelaku industri tekstil dan furnitur mengatakan sebetulnya saat ini masih bisa melakukan produksi tetapi kondisi pasar belum sepenuhnya normal.

“Mau dilempar kemana, ini jadi tantangan dan PR kami. Paling tidak ini kami sampaikan ke kantor pusat supaya misalnya ketika rapat menteri bisa terinformasi,” katanya.

Sementara itu, dikatakannya, mengenai dana pemerintah sebesar Rp30 triliun yang ditempatkan di Himbara dan Rp2 triliun ditempatkan di Bank Jateng, sejauh ini sebagian sudah tersalurkan kepada para pelaku usaha khususnya yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Seperti kalau industri makanan kan butuh modal kerja untuk meningkatkan omzet. Ini sudah dibaca oleh teman-teman perbankan,” katanya.

Berdasarkan data dari OJK, dikatakannya, kredit atau pembiayaan yang telah disalurkan oleh bank-bank Himbara dan Bank Jateng yang sumber dananya berasal dari penempatan dana pemerintah sebanyak 42.554 debitur dengan total Rp2,02 tiriliun.

“Untuk selanjutnya, OJK akan terus mendorong perbankan untuk bersama-sama menggerakan sektor riil melalui penyaluran kredit kepada debitur-debitur di Soloraya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. (Ant/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *