UNGARAN, Cakram.net – Tim gabungan Bawaslu Kabupaten Semarang menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang melanggar ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 tentang Ukuran, Bahan dan Jumlah Bahan Kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, Senin (26/10/2020), mengatakan penertiban APK dilakukan serentak di 19 kecamatan. Pelaksanaan penertiban melibatkan KPU, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
“Khusus Bawaslu fokus penertiban di jalan protokol dari Ungaran ke Tengaran dan Ungaran sampai ke Jambu. Penertiban APK berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK di wilayah Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Sebelum penertiban, lanjut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan inventarisasi APK dan kajian. Hasil kajian tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Semarang dan sudah ditindak lanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam.
“Surat peringatan dari KPU ternyata tidak ditindaklanjuti oleh paslon. Sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar,” jelasnya.
Talkhis mengungkapkan, hingga pukul 15.00 WIB jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.972 alat peraga kampanye. APK tersebut terdiri baliho, spanduk dan banner.
Talkhis berharap ke depan pemasangan APK memperhatikan ketentuan KPU Kabupaten Semarang serta PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU 11 Tahun 2020. Selain itu, dalam pembuatan APK yang tidak difasilitasi oleh KPU, tim paslon berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan APK yang dibuat tidak melanggar.
“Kami memahami kebutuhan paslon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Tapi aspek etika, estetika dan kepatuhan terhadap peraturan juga harus diperhatikan,” tandasnya. (dhi/Cakram)