YOGYAKARTA, Cakram.net – Pelecehan seksual mendominasi temuan kasus anak berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta sepanjang 2020, sesuai catatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta.
“Hingga saat ini, memang hanya tiga kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kami tangani. Dua di antaranya adalah kasus pelecehan seksual,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Yogyakarta Eny Hambarani di Yogyakarta, Rabu (11/11/2020).
Ketiga anak berhadapan dengan hukum, yang terdiri dari satu anak laki-laki dan dua anak perempuan tersebut berstatus sebagai korban.
“Dua dari tiga kasus sudah selesai ditangani dan bisa diselesaikan dengan baik. Tinggal melanjutkan pendampingan saja,” katanya.
Ia menyebut, meski kasus anak berhadapan dengan hukum sepanjang 2020 tidak terlalu banyak, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan pada anak yang dicatat oleh UPT P2TP2A Kota Yogyakarta.
“Memang sempat terjadi penurunan kasus pada awal masa pendemi COVID-19, yaitu pada Maret dan April. Tetapi, sejak Mei sudah terjadi peningkatan kembali. Hingga saat ini, totalnya sudah 113 kasus,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Fatma Rosiyati mengatakan, terdapat banyak pihak yang memiliki perhatian cukup besar untuk memberikan pendampingan kepada anak berhadapan dengan hukum.
“Karena semua ingin terlibat, maka yang saat ini diperlukan adalah sinergi antar seluruh pihak tersebut. Perhatian tidak hanya diberikan untuk korban saja tetapi juga untuk pelaku. Misalnya pendampingan hukum dan psikologis,” katanya.
Upaya pencegahan agar kasus anak berhadapan dengan hukum tidak terus meningkat, lanjut Fatma, dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta dari kampung ramah anak, klelurahan ramah anak, kecamatan ramah anak, dan perlindungan terpadu berbasis masyarakat serta dari Satgas Sigrak atau Siap Gerak Atasi Kekerasan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pada setiap kasus anak berhadapan dengan hukum perlu dilihat melalui berbagai sisi, tidak hanya kasus yang dihadapi tetapi juga faktor lingkungan anak tersebut tumbuh dan berkembang.
“Penanganan kasus terhadap anak harus dilakukan hati-hati. Seluruh masalah harus dilihat secara utuh supaya pendampingan yang diberikan pun tepat,” katanya. (Ant/Cakram)