JAKARTA, Cakram.net – Polisi resmi menahan Rizieq Shihab atas kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pimpinan FPI itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu (12/12/2020) atas statusnya sebagai tersangka.
Rizieq Shihab keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat petugas sekirai pukul 00.20 WIB, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diikat cable ties.
Rizieq Shihab kemudian dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menetapkan lima tersangka lagi yaitu Ketua panitia (HU), Sekretaris panitia (AA), Penanggung jawab keamanan (MS), Penanggung jawab acara (SL), dan Kepala seksi acara (I).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020.
“Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” katanya. (Cakram)