WONOGIRI, Cakram.net – Satuan Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang paranormal berinisial PA atau ED (43) warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengungkapkan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan dari tujuh orang korban, yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17). Polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.
“Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korban. Pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10 tahun hingga 15 tahun,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Atas perbuatannnya, lanjut Kapolres, pelaku terancam hukuman 5-15 tahun penjara. Para korban saat ini dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Sebagai informasi, pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono ketika itu pelaku berumur 15 tahun. Setelah dicabuli oleh seorang guru, pelaku juga pernah dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika berumur 16 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga dicabuli oleh Y. Kemudian pelaku dicabuli oleh tiga orang yang tidak dikenal yang merupakan teman dari Y. (Cakram)