BLORA, Cakram.net – Satreskrim Polres Blora menemukan 14,95 ton pupuk bersubsidi saat menggerebek sebuah gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Rabu (10/2/2021). Pupuk bersubsidi tersebut terdiri pupuk jenis phonska, SP36 dan pupuk urea.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan penggerebekan tersebut menindaklanjuti informasi warga adanya aktifitas mencurigakan di gudang palawija. Di gudang tersebut disinyalir dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.
“Hasil penyelidikan dan pendalaman informasi dari masyarakat oleh Satreskrim Polres Blora ternyata benar. Di gudang itu ditemukan barang bukti sekitar 14,95 ton pupuk bersubsidi terdiri 200 sak pupuk jenis phonska, pupuk SP36 ada 35 sak, dan 63 sak pupuk urea,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres menjelaskan, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur. Pupuk itu kemudian dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial N (50), warga warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, kabupaten Blora. N adalah pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
“Pupuk tersebut sudah berada di gudang sekitar satu mingguan dan sebagian sudah diedarkan. Sejumlah petani sudah ada yang membeli pupuk tersebut,” jelas alumni Akpol 2002 itu.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini masih tahap awal. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b juncto pasal 1 Sub 3 e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi juncto pasal 4 (1) huruf a juncto pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan juncto pasal 21 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (Cakram)
