UNGARAN, Cakram.net – Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengatakan masyarakat di Desa Candi dan Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang berharap segera ada kepastian hukum terkait tanah negara yang sudah mereka garap selama puluhan tahun. Hal itu menyusul adanya keputusan atas tanah bekas Ertpacht Verponding No 117 seluas 159.813 meterpersegi sebagaimana putusan perkara perdata Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Bdg jo Nomor 375/Pdt/20218/PT.Bdg jo Nomor 294/K/PDT/2021.
Said mengungkapkan sebelum tahun 1997 pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas sekitar 200 hektar di wilayah Kecamatan Bandungan kepada PT Sinar Kartasura untuk pertanian, perkebunan dan peternakan. Seiring proses reformasi tahun 1998 status tanah eks HGU Sinar Kartasura dikuasai oleh masyarakat untuk pertanian.
“Setiap kepala keluarga mendapat tanah garapan bervariasi, ada yang 1.500 meterpersegi, 2.000 meterpersegi, dan ada yang memperoleh 3.000 meterpersegi sesuai peranannya pada waktu itu. Warga yang mendapat tanah garapan tersebar di Desa Candi meliputi Dusun Darum, Ngipik dan Dusun Talun, sedang di Desa Kenteng meliputi Dusun Ampelgading dan Gintungan,” ungkapnya di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/3/2021).
Seiring berjalannya waktu, lanjut Said, masyarakat mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tanah itu bisa menjadi hak milik tetapi hingga kini belum terealisasi. Sebab terkendala adanya gugatan dari PT Sinar Kartasura terhadap BPN yang dimenangkan oleh BPN.
“Dalam proses gugatan itu ada gugatan rekonvensi oleh PT KAI pada lahan tersebut seluas 15 hektar yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, dan sampai sekarang belum dieksekusi oleh BPN titiknya di mana. Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara perdata Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Bdg jo Nomor 375/Pdt/20218/PT.Bdg jo Nomor 294/K/PDT/2021,” jelas anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang itu.
Said meminta Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Semarang yang diketuai Bupati Semarang segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera mengeksekusi lokasi tanah 15 hektar milik PT KAI. Sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan kepastian hukum ke BPN karena sudah menunggu cukup lama.
“Saya mendorong gugus tugas agraria Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti agar masyarakat segera mendapat kepastian hukum terkait hak milik tanah garapan tersebut. Apalagi Presiden Jokowi juga mendorong penyelesaian kasus-kasus sengketa agraria yang ada di masyarakat,” tandasnya.
Kata Said, warga sudah puluhan tahun menggarap tanah tersebut untuk pertanian. Sehingga setiap tahun warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sejak tahun 2000 warga taat membayar PBB. Karena mereka sudah menikmati hasil pertanian dari tanah tersebut,” ujarnya. (dhi)