Perusahaan di Boyolali Diminta Patuhi UU Cipta Kerja

BOYOLALI, Cakram.net – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Boyolali mulai mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagi bagi pekerja atau buruh dan pengusaha di Kabupaten Boyolali. Sosialisasi berlangsung di aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, Rabu (7/4/2021).

Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan dalam sambutannya berpesan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota LKS Tripartit Kabupaten Boyolali serta peran organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak terkait agar mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, sehingga penciptaan ekosistem investasi dapat diwujudkan di Boyolali.

“Intinya adalah agar seluruh komponen yang terdapat dalam hubungan industrial taat pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tegas Wabup, dilansir dari laman Pemkab Boyolali.

Sementara itu, Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M Syawaludin menjelaskan acara itu bertujuan untuk mendiskusikan dan melakukan pemahaman bersama terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pihaknya berharap semua pihak memahami dan bersinergi dalam melaksanakan UU ini.

“Harapan kita adanya sinergi. Tripartit sebagai lembaga dari tiga unsur ini memberikan masukan kepada pemerintah daerah, agar masalah-masalah yang menyangkut ketenagakerjaan dan hubungan industrial bisa selalu dikoordinasikan, disinergikan sehingga betul-betul tidak ada masalah yang sifatnya regional atau menyangkut hak-hak buruh,” ungkapnya.

Ia mengatakan Kabupaten Boyolali secara bertahap sudah melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020. Contohnya, beberapa aturan yang sudah diterapkan di Boyolali seperti mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), standar Upah Minimum Regional (UMR), dan pemberlakuan jam kerja sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Namun diakui Syawal, masih ada beberapa hal yang masih perlu disinkronkan karena harus dikoordinasikan dengan manajemen perusahaan agar ada kesepahaman.

“Makanya hal-hal yang sifatnya kepentingan, baik dari sisi manajemen perusahaan, owner, CEO ataupun menyangkut hak-hak buruh harus kita perjuangkan, sehingga memang perlu sinergi,” terangnya.

Ditambahkan, penerapan UU Cipta Kerja memerlukan masa transisi secara bertahap, karena masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan aturan yang seharusnya. Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Diskopnaker bertugas untuk memfasilitasi dan sosialisasi dengan adanya surat edaran dan himbauan agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali menjalankan aturan sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Disinggung mengenai buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun ini, Syawal menyatakan Pemkab Boyolali berupaya memberikan bantuan berupa kartu prakerja dan bantuan dari jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Selain itu, ada pelatihan yang diprioritaskan bagi karyawan yang mengalami PHK agar mempunyai kemampuan untuk berdikari atau berwirausaha mandiri.

“Akhirnya nanti ada alih pekerjaan dari tenaga formal menjadi informal,” imbuh Syawal. (Cakram)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *