Pemkot Yogyakarta Izinkan Pelaku Ekonomi Buka Pada PPKM Level 4

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan para pelaku ekonomi untuk membuka lapaknya selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang dengan batasan waktu.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menerangkan bahwa Pemkot Yogyakarta akan selalu mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DIY.

“Tentu kami akan selalu mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, karena sudah diperbolehkan berjualan maka kami mengikuti,” katanya, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Selasa 27 Juli 2021.

Pihaknya mengungkap untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Diperbolehkan bukan namun hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Sementara untuk restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, hanya boleh menerima pesanan delivery atau take away dan tidak boleh menerima pasanan untuk makan ditempat.

Ia juga menyarankan agar para pelaku ekonomi yang membuka pada malam hari mempertimbangkan pelayanannya, mengingat setelah pukul 20.00 WIB aktivitas jual-beli di wilayah Kota Yogyakarta harus berhenti.

Wali Kota berharap agar para pelaku ekonomi untuk menyesuaikan dengan aturan kebijakan yang ada. Ia juga tak henti-henti mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kita semua harus tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tegasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *