UNGARAN, Cakram.net – Bentuk hukum Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Semarang bakal berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serasi Kabupaten Semarang, menyusul disampaikannya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Semarang oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada DPRD Kabupaten Semarang. Kalangan anggota DPRD Kabupaten Semarang berharap ke depan kinerja perusahaan plat merah tersebut menjadi lebih baik setelah ada perubahan bentuk hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo mengatakan, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Semarang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sebelumnya bentuk hukum perusahaan milik pemerintah daerah adalah Perusahaan Daerah (Perusda).
“Sekarang dibedakan menjadi Perumda dan Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Kalau Perumdam 100 persen milik pemerintah daerah, sedangkan Perseroda bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam sharing modal,” jelasnya, Kamis 19 Agustus 2021.
Menurut Rizka, PDAM Kabupaten Semarang dulu diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga dasar hukumnya kurang kuat dan masih ada celah untuk dikoreksi.
“Dalam pendirian Perumdam Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang nanti bisa dikoreksi pasal per pasal, misalnya dalam hal pengawasannya. Jadi, kewenangan dewan pengawas (Dewas) dan direksi dapat diatur sesuai kapasitas masing-masing dan manajerial perusahaan lebih tertib terkait tugas Dewas maupun direksi. Sehingga tidak ada pihak di dalam perusahaan yang abuse of power,” katanya.
Rizka berharap manajerial di PDAM Kabupaten Semarang lebih baik setelah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Sehingga tugas Dewas maupun direksi juga lebih tertib sesuai kewenangan dan kapasitasnya.
“Perubahan bentuk hukum dapat menunjang kinerja PDAM bisa lebih baik lagi, baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun manajemen perusahaan. Ini untuk perbaikan, sehingga aturan atau pasal yang masuk bisa memfasilati kinerja PDAM,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Semarang akan memperkuat bentuk perusahaan. Diharapkan ke depan manajemen di PDAM menjadi lebih baik.
“Karena nanti pengawasan lebih melekat, peran dewas seperti apa, peran direksi seperti apa. Tentu harapannya kinerjanya lebih baik dan perbaikan pelayanan PDAM kepada masyarakat dalam hal ketersediaan air minum,” katanya. (dhi)