Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 800 Gram Sabu

SEMARANG, Cakram.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan 811,67 gram sabu dari kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Di hadapan wartawan, Ditkreskrimsus Kombes Pol Lutfi Martadian diwakili Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansah mengatakan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari penangkapan sindikat narkoba internasional. Yakni, pengiriman paket sabu dari Malaysia sebanyak 13 paket.

“Guna menghindari penyalahgunaan, barang bukti narkoba hasil ungkap kasus itu dimusnahkan,” ungkap Rizki di Mako Ditresnarkoba, Tanah Putih Semarang, Kamis 21 Oktober 2021.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan sindikat internasional itu dilakukan dengan melarutkan dalam air dengan dicampur sabun cuci pakaian.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *