Polda Jateng Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal

SEMARANG, Cakram.net – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng  grebek kantor penagihan pinjaman online PT AKS yang beralamat di jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.

Ada ratusan komputer dan ponsel  digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran. Pelaku menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten porno melalui media sosial.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.

“Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya,” papar Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa 19 Oktober 2021.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *