Taj Yasin Sebut Ponpes di Jateng Harus Terdaftar di Pemerintah

WONOGIRI, Cakram.net – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut pondok pesantren (Ponpes) di Jawa Tengah wajib mengantongi izin dari pemerintah. Hal itu dia sebutkan saat meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Senin 10 Januari 2022.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, pesantren diwajibkan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan. Izin tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Orang nomor dua di Jateng itu juga memastikan Pondok Pesantren Nurul Anwar sudah terdaftar di pemerintah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pondok Pesantren yang dia resmikan tersebut sudah terdaftar di Kementerian Agama. Dia menegaskan, izin terdaftar ini merupakan syarat wajib.

“Setelah kita meresmikan tadi, kita tanya apakah sudah didaftarkan di pemerintah. Alhamdulillah sudah, sehingga nanti kita bisa lebih mudah lagi untuk menginformasikan, ini lho pondok pesantren yang benar-benar taat. Administrasinya juga betul. Sehingga keluhan masyarakat yang saat ini, terkait ada yang menyalahgunakan lembaga pendidikan keagamaan, yang akhirnya menjadi jelek, bisa kita antisipasi,” paparnya, dalam rilisnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *