UNGARAN, Cakram.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto menegaskan tim reaksi cepat (TRC) penanganan bencana harus bekerja ekstra keras guna mengurangi tingkat kerusakan akibat bencana. TRC yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kebencanaan perlu menjalin sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang selaku instansi utama penanganan bencana daerah.
“Penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Sebagai instansi pelopor, BPBD melaksanakan tugas penanganan bencana pada kesempatan pertama. Selanjutnya pada fase rekonstruksi dan rehabilitasi perlu dukungan dari OPD terkait,” tandas Sekda saat membuka kegiatan pengembangan kapasitas TRC bencana Kabupaten Semarang di Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa 22 Februari 2022.
Sekda mencontohkan, pembangunan rumah korban tanah longsor atau jembatan yang rusak memerlukan peran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan instasi terkait lainnya.
“Tim reaksi cepat ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Semarang. Perlu diingat, bencana itu terkait jiwa manusia yang membutuhkan penanganan cepat,” katanya.