Pengusaha Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Kabupaten Magelang Wajib Pasang Tapping Box

MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan sosialisasi kepada puluhan hotel, restoran, dan tempat hiburan soal rencana pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) pada tahun ini.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyebutkan, ada 50 wajib pajak, terdiri dari hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Magelang yang mengikuti sosialisasi ini.

“50 wajib pajak tersebut kita undang untuk menerima sosialisasi mengenai pemasangan tapping box. Bahwa tapping box itu sebuah alat untuk memantau transaksi, dimana alat ini akan lebih mempermudah para wajib pajak dalam menghitung pajak di setiap transaksinya,” kata Siti Zumaroh, dilansir dari beritamagelang.id, Rabu 6 April 2022.

Lebih lanjut, Siti Zumaroh menjelaskan rencana pemasangan tapping box tahap II 2022 ini merupakan kerja sama antara Bank Jateng, Pemkab Magelang, dan KPK.

Menurutnya, pajak itu merupakan kewajiban. Artinya, dengan alat ataupun tidak, 10 persen dari omzet tetap merupakan suatu kewajiban bagi para wajib pajak.

“Jadi nanti alatnya juga sudah disediakan secara gratis, ada pelatihannya, kertas juga sudah disediakan semua,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *