KUDUS, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa, bahkan sampai dengan ketua RT dan RW.
Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2021, sejak 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus mengikutsertakan pegawai pemerintah non-ASN, terutama BPD, ketua RT, dan ketua RW untuk ikut program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini memang diperuntukkan bagi para perangkat desa. Semoga bisa memberikan manfaat untuk membantu meringankan beban keluarga,” ungkap bupati, dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat 9 September 2022.
Apresiasi disampaikan bupati kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang terus bersinergi dengan Pemkab Kudus. Menurutnya, jaminan tersebut bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.
“Program ini bisa menjadi proyek percontohan dalam penjaminan sosial perangkat desa,” paparnya.
