“Nantinya calon pengantin akan mendapatkan sertifikat yang akan menjadi syarat pendaftaran pernikahan di KUA dan hasil skrining tersebut dapat menjadi input bagi petugas pendamping untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi menjelaskan pencegahan stunting pada anak dapat dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.
“Untuk mencapai sejahtera sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pengantin dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, ekonomi, emosi maupun pengelolaan keluarga. Oleh karena, dengan pasangan pengantin yang sudah siap maka itu akan menjadi langkah awal untuk mencegah stunting pada anak,” ujarnya. (Cakram)
