YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penerapan manajemen kinerja dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Pemkot Yogyakarta selama ini berupaya menerapkan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengisian JPT sesuai peraturan yang ada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan Pemkot Yogyakarta sangat konsentrasi pada urusan terkait konsolidasi ASN terutama yang berhubungan dengan manajemen kinerja. Dalam hal Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pengelolaan kinerja pegawai dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022, tidak hanya merencanakan di awal dan evaluasi di akhir. Tapi juga fokus memenuhi kebutuhan organisasi sesuai target dan realisasi yang harus dicapai serta menjadi tanggung jawab ASN.
“Karena bagi kami keberhasilan-keberhasilan yang dilakukan oleh lingkup ASN akan terbaca dengan jelas dan terukur pasti manakala distrukturkan. Maka mau tidak mau kita harus berpedoman pada aturan-aturan yang ada,” kata Aman, dilansir dari jogjakota.go.id, Sabtu 3 September 2022.
Pihaknya menegaskan sejak tahun 2022, khususnya semester dua ini berupaya menerapkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN. Menurutnya peraturan itu secara substansial mampu menggambarkan tentang keinginan dari pimpinan dan ekspektasi yang diharapkan. Termasuk membuka peluang komunikasi semakin intensif dari atas-bawah, bawah-atas karena harus mampu menjabarkan dan memberikan umpan balik.
Aman menjelaskan dalam penilaian kinerja ASN Pemkot Yogyakarta juga menggunakan penilaian tambahan yang sifatnya penilaian 360 derajat. Penilaian itu meliputi atasan ke bawah, bawahan ke atasan dan antar teman. Berkaitan dengan sistem merit, Aman menyampaikan secara embrional sudah mencoba melakukan beberapa perubahan. Pada tahun 2021, Pemkot Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mendapatkan nilai meritokrasi instansi sebesar 287,5 dalam kategori baik.