UNGARAN, Cakram.net – Ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang bisa bernafas lega. Kesulitan mereka memperluas pemasaran akibat terkendala sertifikat halal untuk produk makanan akan segera teratasi, setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Lerep mengalokasikan sebagian dana desa untuk membantu mereka mendapatkan sertifikat halal.
“Selama ini warga kami yang punya usaha produktif terutama makanan masih bingung mengurus sertifikat halal. Kami mengalokasikan sebagian dana desa untuk melakukan sosialisasi agar mereka paham dan tahu tata cara mendapatkannya,” kata Kades Lerep, Sumaryadi di sela acara sosialisasi di aula Kantor BUMDes setempat, Sabtu 19 November 2022.
Acara sosialisasi tata cara pengajuan sertifikat halal dan nomor izin berusaha (NIB) dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Semarang M Basari. Menurutnya langkah Pemdes Lerep ini sangat membantu Pemkab Semarang mengembangkan UMKM.
“Langkah ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Sehingga pelaku UMKM dapat merasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wabup menyerahkan sertifikat halal kepada dua perwakilan pelaku UMKM. Wabup mengimbau pelaku UMKM Desa Lerep untuk menjalin kerja sama guna meningkatkan omzet penjualan.
