MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani berita acara kesepakatan tentang besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang) Tahun 2024. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Magelang, Rabu 12 April 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan bahwa, penandatanganan berita acara kesepakatan tentang besaran anggaran Pilkada ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri guna mendukung kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
“Maka Pemerintah Kabupaten Magelang melalui kebijakan Bapak Bupati Magelang berkomitmen untuk menyiapkan dan menyediakan anggaran melalui dana cadangan yg ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang,” jelas, Adi Waryanto, dilansir dari beritamagelang.id, Kamis 13 April 2023.
Adi menyebutkan, untuk kebutuhan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 akan dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Magelang sebesar Rp72 miliar, dengan rincian KPU kebutuhan anggarannya Rp59.301.706.000. Sementara Bawaslu kebutuhan anggarannya sebesar Rp13.526.554.000.
“Sehingga totalnya sebesar Rp72.828.260.000 yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp29.131.304.000 dan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp43.696.956.000,” papar, Adi.