Pemkot Yogyakarta Dorong Digitalisasi untuk Peningkatan Pajak Daerah

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Optimalisasi pendapatan daerah itu seiring dengan implementasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku mulai 2024.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Umum Pemkot Yogyakarta, Hari Wahyudi mewakili Penjabat Wali Kota Yogyakarta mengatakan salah satu pilar UU HKPD adalah memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Pemkot Yogyakarta saat ini memungut 10 jenis pajak dan 15 jenis retribusi.

“Sesuai UU HKPD, ada jenis pajak yang tidak lagi dipungut, yaitu pajak sarang burung walet karena potensinya sangat kecil.  Pengurangan jenis pajak maupun penurunan tarif diharapkan tidak akan mengurangi pendapatan yang kita terima,” kata Hari, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 22 Juni 2023.

Dia menyatakan meskipun ada pengurangan pajak, tapi ada penerimaan baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah. Namun sifatnya hanya mengalihkan penerimaan dari pendapatan bagi hasil. Terlebih pelaksanaan pemungutan opsen baru dijalankan pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2024 kemungkinan besar akan terjadi penurunan potensi pajak. Oleh sebab itu perlu optimalisasi pendapatan  daerah.

“Digitalisasi menjadi salah satu langkah penting bagi optimalisasi pendapatan daerah. Optimalisasi pendapatan yang didukung dengan kebijakan implementasi teknologi akan membawa percepatan pencapaian target-target pendapatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *