WONOSOBO, Cakram.net – Angka 100 persen menjadi target yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pencapaian target tersebut mencerminkan jaminan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat oleh pemerintah setempat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Didiek Wibawanto, menyebutkan, pada 2022, penerapan SPM di wilayahnya telah menyentuh angka 97,26 persen. Menurutnya, SPM merupakan sebuah prinsip penting dalam pelayanan publik, sehingga seluruh perangkat daerah hendaknya mampu menerapkannya secara optimal.
Ia berharap seluruh aparatur pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dapat memahami secara komperehensif penerapan SPM pada pelayanan publik dasar. Sehingga akses dan pemenuhan hak masyarakat dapat terlaksana secara optimal.
“Saya mendorong segenap Tim Penyusun Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2027, untuk mengakselerasi prosesnya sehingga konsep peraturan tersebut dapat segera selesai,” ujar Didiek, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 21 September 2023.
Sementara itu, Program Coordinator Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan kemitraan Masyarakat (YaPPIka) Indonesia, Rokhmad Munawir menjelaskan, pihaknya bersama dengan Pemkab Wonosobo menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi penyelenggaran layanan publik di Wonosobo, sebagai bagian dari rangkaian program Peningkatkan Mekanisme Akuntabilitas Sosial untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di Daerah Pengembangan Energi Terbarukan Geothermal. Program itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemenuhan SPM dan meningkatkan hak dasar masyarakat lokal di sekitar proyek Geothermal di Kabupaten Wonosobo, sehingga masyarakat menjadi lebih sejahtera.
