TEMANGGUNG, Cakram.net – Dalam rangka mewujudkan layanan prima kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memperkenalkan layanan unggulan Surat Keterangan Fiskal (SKF), melalui layanan ini wajib pajak akan diberikan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu, untuk memenuhi persyaratan perolehan pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Rina Setyawati Lestari, Kepala Seksi Pelayanan menegaskan, KPP Pratama Temanggung senantiasa mengutamakan kenyamanan bagi Wajib Pajak dan seluruh pemangku kepentingan, sejalan dengan motto pelayanan KPP yaitu “Kepuasan Anda Tujuan Kami’’.
“Sesuai KMK 60 Tahun 2020, standar penyelesaian permohonan layanan unggulan untuk SKF adalah 3 hari kerja dan untuk pemindahbukuan adalah 21 hari kalender, semuanya dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Kami berupaya untuk selalu menyelesaikan permohonan tepat waktu’’ kata Rina, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Rabu 13 September 2023.
Ia menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Pusat untuk memperoleh SKF. Pertama, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat, maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak, namun atas keseluruhan utang pajak tersebut mendapatkan izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.