UNGARAN, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat, Senin 30 Oktober 2023. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ganja, pil koplo, uang palsu dan handphone (hp).
Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan perwakilan Forkompimda Kabupaten Semarang.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi. Untuk barang bukti uang palsu dimasukkan ke dalam mesin pencacah kertas, sedangkan hp dipukul menggunakan palu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan melipui 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 hp, 9.775 butir pil terlarang, 1.204,77968 gram ganja dan 566,119 gram sabu-sabu.
“Kegiatan ini merupakan transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara dari tahap pertama sampai tahap akhir,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Semarang.