TEMANGGUNG, Cakram.net – Kepolisian Resort Temanggung gencarkan patroli keamanan di wilayah hukum setempat selama bulan Ramadan untuk mempertahankan kondusifitas, terutama mencegah perang sarung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan stop perang sarung, pelaku perang sarung ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa, ini sudah kriminalitas,” kata AKBP Ary Sudrajat, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Senin 18 Maret 2024.
Kapolres mengatakan, jajaran Polres Temanggung mengupayakan pencegahan perang sarung. Langkah itu dintaranya patroli di media sosial, pemberdayaan partisipasi laporan dari masyarakat dan melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan patroli.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda yang kumpul-kumpul untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan membubarkannya,” tegasnya.
