“Intinya, setiap ada permintaan informasi dari pihak manapun harus segera ditanggapi. Manfaatkan website atau media sosial, untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bupati Semarang malalui Sekda Djarot Supriyoto menegaskan, PPID harus bersikap profesional melaksanakan tugas.
“Dengan profesionalisme dan kompetensi yang baik, akan dapat menghadapi dinamika tuntutan keterbukaan informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Diingatkan pula, ada informasi yang dikecualikan yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang Petrus Triyono menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan keterbukaan informasi publik ke desa. Tiga desa telah memiliki PPID, yakni Desa Kemambang, Banyubiru, dan Branjang.