Ratusan Gram Barang Bukti Psikotropika Dimusnahkan Kejari Kabupaten Semarang

UNGARAN, Cakram.net—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana kesehatan ,yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), periode Mei 2023 hingga Juli 2024.

Dari berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan kali ini, masih didominasi oleh barang bukti tindak pidana narkotika, mulai dari jenis psikotropika, ganja hingga tembakau gorila serta jenis obat keras.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi SH MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 56 perkara tindak pidana umum yang penanganannya telah berkekuatan hukum tetap, di wilayah Kejari Kabupaten Semarang.

“Masing- masing terdiri atas 113,2 gram sabu sabu, 4,1 gram tembakau gorila, 30,6 gram ganja serta 57 handphone (HP),” jelasnya, usai acara pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis 8 Agustus 2024.

Sedangkan untuk barang bukti tindak pidana kesehatan yang telah berkekuatan hukum tetap, jelas Fahmi, meliputi tujuh perkara dengan barang bukti yang terdiri dari 1.711 butir pil obat keras.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *