Bawaslu Kota Salatiga dan Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Kendaraan Dinas Digunakan untuk Kampanye

Dari informasi awal yang didapat Bawaslu Kota Salatiga, lanjut Dayusman, pengguna sepeda motor tersebut adalah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Semarang. “Namun informasi ini juga akan kami konfirmasi terlebih dahulu,” lanjutnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Drs Djarot Supriyoto MM yang dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya kendaraan dinas yang kedapatan dikendarai oleh pengendara dengan pakaian bertuliskan Ahmad Luthfi- Taj Yasin dari medsos.

Terkait hal ini, katanya, baru ditelusuri perangkat mana yang menggunakan. Ia juga menyayangkan hal itu bisa terjadi di masa kampanye Pilkada Serentak 2024 ini.

Terlepas karena faktor ketidaktahuan atau faktor yang lain, masih menurut Djarot, sebenarnya persoalan netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah untuk kampanye juga sudah ditekankan.  “Makanya ini masih didalami,” jelasnya.

Sekda juga menyampaikan, sudah memerintahkan BKUD –selaku pengelola aset—untuk menelusuri, apakah pelat nomor kendaraan dinas tersebut aset milik Pemkab Semarang atau aset Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Karena sejauh ini belum ada laporan yang masuk kepadanya. “Namun demikian, kendaraan dinas dengan pelat nomor tersebut akan ditelusuri, demikian pula siapa penggunanya,” tandas Djarot. (bow)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *