UNGARAN, Cakram.net – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan judicial review Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam putusan MK tersebut menegaskan sanksi pidana bagi pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa/Lurah yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan judicial review Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Kami berharap putusan MK menjamin hak pilih masyarakat dalam menentukan pilihannya tanpa ada intervensi,” kata Bondan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Rabu 20 November 2024.
Menurut Bondan, Kabupaten Semarang termasuk rawan adanya cawe-cawe dari pihak-pihak yang seharusnya netral dalam Pilkada. Setidaknya, sudah ada dua kepala desa yang diduga terlibat kampanye Pilkada.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab memberikan sanksi dengan menarik sepeda motor dinas dari kades bersangkutan dan memberikan teguran. Satu kades lagi, kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
“Adanya putusan MK bahwa yang melanggar bisa dipidana menjadi peringatan bagi yang lain. Termasuk bagi kader PDI Perjuangan jangan melanggar peraturan perundangan,” tandas Bondan.