YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan selama tahun 2024 mengkaji 20 objek bangunan dan benda warisan budaya (WB)dan cagar budaya(CB). Hasil kajian menjadi landasan untuk penetapan, pemeringkatan dan atau penghapusan status WB/CB. Kajian itu untuk memperkuat pelestarian WB dan CB di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti mengatakan pelestarian cagar budaya dan warisan budaya tidak hanya tugas dan kewenangan pemerintah. Tapi sebenarnya juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. WB dan CB menjadi salah satu identitas dan jati diri yang harus dipertahankan.
“Kami berharap melalui FGD ini dapat merumuskan langkah-langkah kongkret dan strategis untuk melestarikan warisan buday dan cagar budaya di Kota Yogyakarta. Membangun kolaborasi kuat agar setiap keputusan yang diambil memberikan dampak positif bagi Kota Yogyakarta dari aspek budaya dan ekonomi,” kata Yetti, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 21 November 2024.
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta untuk mengkaji 20 objek bangunan dan benda WB dan CB. Dia menyebut selama setahun ini TACB mengkaji 20 objek WB/CB di Kota Yogyakarta. Setiap objek yang direkomendasikan telah melalui kajian yang menyeluruh dan mempertimbangkan banyak aspek. Baik itu aspek sejarah, sosial maupun budaya yang melekat pada objek-objek bangunan dan benda.
“Kami berharap hasil kajian itu dapat menjadi landasan untuk membuat keputusan yang tepat dan bijak dalam penetapan, pemeringkatan maupun penghapusan status warisan budaya dan cagar budaya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” paparnya.