UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 30 pejabat fungsional Pemkab Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran pada Jumat 20 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Bupati kembali mengingatkan para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja dengan disiplin, inovatif dan profesional. Termasuk menggunakan media sosial untuk meningkatkan mutu kinerja.
“Gunakan media sosial dengan baik. Jangan untuk judi online atau sejenisnya yang dapat merugikan kita semua,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika menjelaskan sampai Desember 2024 belum ada laporan resmi keterlibatan ASN dalam judi online.
Wenny menjelaskan, larangan judi online tertuang dalam surat edaran Menteri PAN RB Nomor 5/2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan Pemerintah yang dikeluarkan 24 September 2024. Jika ASN menjadi terdakwa dan ditahan terkait kasus judi online, maka dapat diberhentikan sementara sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (2), bahkan pegawai non ASN dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.