“Jadi sebelum ditangkap, ADI bersama temannya EKO yang saat ini juga DPO ingin nyabu, kemudian patungan untuk membeli 1/4 gram sabu dengan Harga Rp 450 ribu. Saudara ADI menghubungi AS melalui pesan WhatsApp kemudian dijawab ready, uang ditransfer dan narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat/alamat, yaitu di dekat Kantor Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung. Atas kejadian tersebut, kemudian saudara ADI diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam hal ini, saudara ADI melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Lalu pidana denda paling sedikit Rp800.000.000, dan paling banyak Rp8.000.000.000,” jelasnya. (*)