Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan dan Narkoba

DEMAK, Cakram.net – Puluhan gram sabu, senjata tajam, minuman keras, HP, hingga berbagai barang bukti hasil tindakan kejahatan dimusnahkan, di Halaman Kantor Kejari Demak, Kamis 12 Desember 2024. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan porstek, dibakar, dilindas dengan alat berat, serta menggunakan mesin pemotong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melalui Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Bayu Kusumo Wijoyo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht yang masuk semester kedua 2024, sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Bayu, dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat 13 Desember 2024.

Bayu menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 37,45 gram sabu-sabu, 6.666 butir pil berbagai jenis, seperti pil berwarna kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil berwarna putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya.

Kemudian, lanjutnya, 14 unit HP berbagai merek, celurit, pisau, gunting, linggis, 351 botol minuman keras, kartu domino, kupon togel, serta pakaian.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *